
Hari-hari terakhir ini, jajaran Direktur Jenderal Pajak diseluruh Indonesia sedang disibukkan oleh tugas dari para petinggi di Mabes Gatsu untuk mensosialisasikan "sunset policy" suatu kebijakan baru mengenai penghapusan sanksi administrasi bagi Wajib Pajak yang melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh yang merupakan implementasi dari Pasal 37A Undang-Undang No. 28 Tahun 2007. Dari hasil penelusuran saya dari situs-situs praktisi perpajakan tampaknya sunset policy merupakan bahan perbincangan yang sedang hangat dibicarakan. Ada yang mendukung dan memberikan apresiasi pada jajaran Dirjen Pajak, namun tak sedikit yang memberikan pendapat minor dan curiga mengenai kebijakan ini. Bagaimana dengan anda? Mari kita berbagi rasa mengenai hal ini. Bebas dan Terbuka.